Sidrap, Mapress.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Agus Syamsuddin, menyatakan kegeramannya terkait lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polres Sidrap.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/791/XII/2025/SPKT, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Agus menyesalkan proses hukum yang dinilai lambat dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan laporan polisi ini. Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani serius. Kami akan koordinasi agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Agus.
Kronologi kejadian
korban, yang disamarkan identitasnya sebagai Melati (16), menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 10 Desember 2025. Saat itu, ia mengikuti kegiatan Porseni di sekolah di Sidrap. Seorang laki-laki berinisial (V) meminta korban diantar menggunakan mobil teman korban, berinisial (S) ke lokasi futsal.
Saat tiba di lokasi, (V) membeli minuman keras dan memaksa korban serta rekannya untuk meminumnya meski sempat menolak. Setelah meminum minuman keras, korban mulai merasa pusing dan mengantuk.
Kemudian (V) bersama seorang laki-laki berinisial (A) mengajak korban ke sebuah kos. Di kos tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tak berdaya, korban mengalami pelecehan seksual oleh (A) di kamar mandi, sementara rekannya melihat pelecehan yang dilakukan (V).
“Ketika itu saya benar-benar tidak berdaya, bahkan dalam kondisi haid. Setelah kejadian di kamar mandi, saya diangkat ke tempat tidur dan baru sadar ketika dirawat di rumah sakit,” ungkap Melati.
Kesaksian saksi
Teman korban, (S) membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku melihat (A) melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun tidak bisa berbuat banyak karena korban dalam kondisi lemah dan tidak berdaya.
“Kejadiannya berlangsung kurang lebih tiga menit. Saya ingin menolong, tapi saya tidak bertenaga dan tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Kekecewaan keluarga korban
Orang tua korban menilai laporan polisi yang diajukan sejak 10 Desember 2025 terkesan lambat.
Mereka menyatakan SP2HP A1 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) baru diberikan setelah adanya konfirmasi dari media, awalnya melalui WhatsApp pada 12 Maret 2026, kemudian diterima secara fisik.
“Kami mohon agar Polres Sidrap menangani laporan ini seadil-adilnya. Mediasi yang ditawarkan pihak terlapor kami tolak Kami ingin kasus ini diproses hukum,” ungkap orang tua korban.
Tanggapan Kepolisian
Sementara Kanit PPA Polres Sidrap, Ipda A. Dirga Ramadhan, S.Sos, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkembangan laporan, khususnya soal SP2HP yang dianggap terlambat diberikan. Namun Ipda Dirga membantah keterlambatan SP2HP.
“Kami akan koordinasi dengan jaksa terkait laporan ini. Saya bukan penyidik, jadi informasi lebih lengkap akan saya tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Ipda Dirga.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut penanganan cepat, transparan, dan profesional sesuai slogan di kertas lembaran yang ada di unit PPA, agar korban mendapatkan keadilan.


















