Makassar, Mapress.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan hasil kajian terhadap pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan. Kajian ini dilakukan untuk menilai efektivitas implementasi regulasi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa latar belakang kajian ini adalah tingginya angka pengaduan masyarakat terkait layanan pertanahan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator adanya permasalahan yang masih perlu dibenahi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Tingginya angka pengaduan tidak selalu berarti pelayanan di kantor pertanahan buruk atau tidak berjalan, tetapi ini menjadi indikator bahwa masyarakat masih menemukan banyak permasalahan yang perlu dibenahi,” ujar Ismu Iskandar.
Ia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Ombudsman Sulsel diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem layanan pengaduan di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan.
“Hasil kajian ini kami harapkan dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem pengaduan publik di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pilot project pembenahan layanan pengaduan secara nasional, karena persoalan agraria hingga saat ini masih mendominasi tren pengaduan masyarakat ke Ombudsman secara nasional,” jelasnya.
Penyerahan hasil kajian dilakukan langsung oleh Ismu Iskandar kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, Dony Erwan Brilianto, ST., MM, beserta jajarannya di Kantor Wilayah BPN Sulsel, Rabu (08/10/2025).
Menyambut hasil kajian tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Sulsel.
“Kajian ini merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan pelayanan di seluruh kantor pertanahan di Sulawesi Selatan. Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ungkapnya.
Dengan adanya kajian ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, agar masyarakat mendapatkan layanan yang adil, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi.(*)