Cover

style=
Berita  

Skandal Oknum Jaksa Kejari Bandung dan PT Emka Diduga Serobot Rumah Warga, Kuasa Hukum: Pak Presiden, Lindungi Kami dari Perlakuan Keji Preman Bayaran

Bandung, Mapress.co.id – Dugaan praktik sewenang-wenang oleh oknum aparat kembali mencuat di Bandung. Keluarga ‘BL’ melalui kuasa hukumnya mengecam keras tindakan yang mereka sebut sebagai eksekusi ilegal, penyerobotan rumah, hingga tindakan melampaui kewenangan oleh oknum Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandung bersama PT. Emka Beschlagteile Pacific.

Dalam siaran pers yang diterima Mapress.co.id, keluarga menyebut apa yang terjadi sebagai pelanggaran hukum yang terang-terangan dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan hanya kekeliruan prosedur, ini tindakan brutal yang jelas melawan hukum. Rumah keluarga kami dieksekusi tanpa dasar, anak kami mendapat tekanan, dan oknum jaksa bertindak layaknya pemilik kuasa absolut,” tegas Kuasa Hukum Alres Ronaldy, SH, Jum’at (12/12/2025) malam.

Oknum Jaksa Dituding Melampaui Kewenangan Secara Serampangan

Kuasa hukum menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut diduga menjalankan eksekusi tanpa amar putusan, sebuah pelanggaran fatal terhadap KUHAP.

“Oknum Jaksa telah bertindak ultra vires. Ia melangkahi batas kewenangannya, mengeksekusi rumah yang tidak termasuk amar putusan, dan ini jelas melanggar Pasal 270 KUHAP serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP,” jelasnya.

Tindakan itu disebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mencerminkan arogansi aparat penegak hukum.

PT. Emka Dianggap Ikut Menyerobot Rumah: Masuk Tanpa Izin dan Menguasai Sesuka Hati.

Tak hanya aparat, nama PT. Emka Beschlagteile Pacific juga terseret dalam kasus ini. Perusahaan tersebut dituding masuk ke rumah korban tanpa hak dan menguasainya tanpa legalitas sah.

“PT. Emka masuk ke rumah klien kami tanpa dasar hukum, menguasai bangunan seolah-olah milik mereka, dan ini patut diduga melanggar Pasal 167 KUHP. Jika benar ada pembatasan kebebasan anak di lokasi, maka itu juga berpotensi melanggar Pasal 333 KUHP,” ungkap Alres Ronaldy.

Keluarga pun menyebut tindakan ini sebagai penyerobotan terang-terangan.

Tidak Ada Perintah Eksekusi, Tapi Eksekusi Dipaksakan

Lebih jauh, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada SP3R (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan) dari PN Bandung. Artinya, eksekusi yang dilakukan oknum jaksa tidak memiliki landasan hukum sama sekali.

“Ini tindakan ngawur. Tidak ada dasar, tidak ada perintah resmi. Tetapi eksekusi dipaksakan dan melibatkan pihak swasta. Ini skandal hukum,” paparnya.

Keluarga Akan Gugat Balik dan Bawa Kasus Ini ke Jaksa Agung Muda

Tidak tinggal diam, pihak keluarga menyatakan akan melawan hingga tuntas.

“Kami akan mengajukan praperadilan atas jelas-jelas terjadi ‘error in execution’, melaporkan oknum Jaksa ke JAMWAS, dan membuat laporan pidana terhadap siapa pun yang memasuki rumah tanpa hak. Tidak ada satu pun yang boleh kebal hukum,” pungkasnya.

Keluarga ‘BL’ mendesak Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *