Cover

style=
Berita  

Mandiri Tunas Finance Diduga Langgar Prosedur, Unit Debitur Dilelang Tanpa Pemberitahuan Resmi

Makassar, Mapress.co.id – Seorang debitur di Kabupaten Takalar mengeluhkan tindakan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) yang diduga melakukan penarikan dan pelelangan unit kendaraan tanpa pemberitahuan resmi.

Debitur menganggap proses yang dilakukan pihak pembiayaan cacat prosedur karena somasi yang dikirimkan tercatat retur akibat kesalahan alamat, namun tetap dianggap telah diterima.

Kasus ini mencuat setelah debitur menerima surat pemberitahuan hasil lelang dan tagihan kekurangan kewajiban pembiayaan, padahal sebelumnya ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi atau pemberitahuan rencana lelang.

“Kami baru mengetahui unit sudah dilelang setelah menerima surat hasil penjualan. Padahal somasinya tidak pernah kami terima karena surat itu retur akibat salah alamat, tapi pihak pembiayaan tetap menganggap sudah disampaikan,” ujar pihak debitur, Jum’at (29/11/2025).

Debitur menilai terdapat tiga kesalahan fatal dalam proses eksekusi jaminan, yakni penarikan unit yang tidak sesuai prosedur, pelaksanaan lelang tanpa sepengetahuan pemilik unit, serta somasi yang tidak tersampaikan namun tetap dipaksakan sebagai dasar eksekusi.

“Kesalahan mereka sangat jelas. Unit ditarik tanpa pemberitahuan yang sah, lelang dilakukan tanpa memberi tahu pemegang unit, dan surat somasi tidak pernah sampai. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi, eksekusi barang jaminan fidusia harus mengikuti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/2016 juncto PMK 122/2023.

Prosedur tersebut mewajibkan pemberitahuan rencana lelang kepada debitur, pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang resmi, dan publikasi terbuka kepada masyarakat.

“Setiap lelang wajib diumumkan secara resmi melalui KPKNL atau balai lelang berizin. Jika tidak diumumkan dan pemilik jaminan tidak diberi tahu, maka lelang dapat dibatalkan karena cacat prosedur,” jelas pemerhati leasing, saat ditanya mengenai regulasi pembiayaan saat dimintai tanggapannya.

Namun menurut debitur, ketika meminta bukti pengumuman lelang, pihak Mandiri Tunas Finance hanya memberikan rincian hasil penjualan tanpa menyertakan tautan atau risalah lelang resmi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses eksekusi dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa tindakan Mandiri Tunas Finance yang melakukan eksekusi sepihak berpotensi masuk dalam ranah perdata maupun pidana apabila terbukti melanggar aturan.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena hak kami sebagai debitur diabaikan. Prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai peraturan,” katanya.

Debitur berharap pihak pembiayaan dapat memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai mekanisme yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. Mandiri Tunas Finance belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *