Cover

style=
Berita  

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Adukan Dugaan Pelanggaran Developer CitraLand ke DPRD Makassar

Makassar, Mapress.co.id – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum resmi menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh developer CitraLand, yang disebut menjual tanah tanpa bangunan rumah.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar dalam pertemuan di Ruang Penerimaan Tamu/Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Makassar, Senin (17/11/2025).

Perwakilan aliansi, A. Saputra, menjelaskan bahwa praktik penjualan tanah tanpa rumah diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perumahan dan permukiman.

Hal inilah yang menjadi dasar aliansi mendesak DPRD untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

“Tadi itu ada beberapa tuntutan teman-teman terkait persoalan adanya developer, yaitu CitraLand, yang menjual tanah tanpa adanya rumah. Kan itu ada larangan undang-undang. Makanya kami datang untuk menyampaikan aspirasi itu,” ungkap A. Saputra.

Menurutnya, DPRD memberikan respons yang positif dan siap menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi.

“Tanggapannya dari pihak DPR itu bagus, karena tanpa teman-teman melakukan aksi unjuk rasa, teman-teman langsung diterima tuntutannya,” jelasnya.

DPRD Makassar disebut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Kecamatan, Lurah, dan manajemen CitraLand untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun, jadwal RDP masih menunggu kesiapan aliansi.

“Rencana RDP itu tergantung kesiapan teman-teman. Pihak DPRD tadi sampaikan bahwa kalau aliansi sudah siap, tinggal menghubungi dan RDP akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Aspirasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menuntaskan persoalan yang dinilai merugikan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa developer patuh terhadap aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *