Jakarta, Mapress.co.id – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijiriah/2025.
Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama RI.
Maksud dari Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekolah, Madrasah, Satuan Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali, pihak terkait dalam rangka pembelajaran di Sekolah/Madrasah,/Satuan Pendidikan selama Bulan Ramadhan.
Selain itu, SEB ini bertujuan untuk agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Bulan Ramadhan.
Adapun isi Surat Edaran Bersama, sebagai berikut :
1. Tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
2. Tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran di laksanakan di sekolah. Selain kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
3. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri. Selama libur Idul Fitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran Pemerintah Daerah/Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk menyiapkan dan menyelaraskan perencanaan serta waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadhan.
6. Diharapkan peran orang tua/wali, agar mendampingi, membimbing serta memantau peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar secara mandiri.


















