Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Eshin Usami Nur Rahman menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, tentang Pelayanan Kesehatan, Angkatan ke-VI, di Hotel Continent, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Selasa (17/06/2025).
Dalam sambutannya, Eshin Usami menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang undang.
“Mengapa penting perda ini, karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.
“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.
“Rumah sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.
Tak lupa ia juga menyampaikan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.
Apalagi, hadirnya perda tersebut dapat membantu para warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis.
“Makanya pemerintah bersama legislatif membentuk yang namanya peraturan daerah terkait pelayanan kesehatan, artinya kepedulian anggota DPRD kita betul-betul memihak terhadap warganya,” pungkasnya.

















