Cover

style=
Berita  

PHK Sepihak, Rektor Unhas Digugat Eks Karyawan PT Hadin Metavisi Akademika di PHI

Makassar, Mapress.co.id – Tiga mantan karyawan PT. Hadin Metavisi Akademika resmi menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/09/2025).

Gugatan ini juga ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) selaku pemegang saham perusahaan.

Perkara yang telah terdaftar dengan Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, itu diajukan oleh Abizar Chiffary, Wahyudi, dan M. Taufiq Sulfikar.

Ketiganya sebelumnya bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan yang disebut sebagai Holding Company Unhas.

“Pelanggaran terbesar yang dilakukan PT. Hadin adalah melakukan PHK sepihak. Lebih parahnya, hak-hak karyawan yang diputus kontrak tidak dibayarkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Saing, SH., kuasa hukum penggugat, Sabtu (20/09/2025).

Menurutnya, perusahaan juga diduga melakukan diskriminasi. Seorang manajer yang lebih dulu di PHK mendapatkan hak hingga ratusan juta rupiah, sementara tiga kliennya yang hanya menuntut sekitar Rp76 juta justru diabaikan.

“Kalau manajer diselesaikan haknya, kenapa klien kami tidak? Ini jelas diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, para penggugat telah melayangkan somasi pada 10 September 2025 dan memberi tenggat hingga 17 September. Namun perusahaan tidak merespons, sehingga gugatan resmi dilayangkan ke pengadilan.

“Kami sudah coba jalur damai. Karena tidak ada tanggapan, maka gugatan ini kami ajukan ke pengadilan,” jelas Saing.

Sementara itu, Abizar, salah satu penggugat, menegaskan dirinya kecewa kepada Rektor Unhas. Ia merasa disepelekan meski sudah berulang kali menyurati pihak kampus hingga Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik Unhas.

“Saya hanya ingin meminta hak saya yang juga sudah diberikan kepada teman-teman lain yang di PHK. Tapi sampai hari ini, saya justru disepelekan. Paling parah, saya di PHK di bulan puasa, tanpa ada kepedulian. Kepada Pak Rektor Unhas, tolong adil Pak. Tolong perhatikan kami,” ungkap Abizar dengan nada kecewa.

Abizar juga mengungkapkan, saat di PHK pada bulan Ramadhan, ia hanya menerima THR Rp500 ribu, padahal semestinya satu bulan gaji. Jumlah itu pun baru diberikan setelah dirinya mengadu ke posko THR Disnakertrans Sulsel.

Kini, perkara tinggal menunggu jadwal sidang dengan agenda awal mediasi. Jika mediasi gagal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian di PHI PN Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Hadin Metavisi Akademika belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *