Cover

style=
Berita  

Pemkot Makassar dan Camat Bontoala Tutup Mata, Warga: Pelanggaran Fasum Terus Dibiarkan

Suasana Penjual Kambing di Lorong 108, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jum'at 12 September 2025. (Dokumentasi Mapress.co.id)

Makassar, Mapress.co.id – Warga Lorong 108, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, kembali meluapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pasalnya, hingga kini penjual kambing masih bebas memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di lorong tersebut sebagai lokasi usaha.

Mereka menilai Camat Bontoala, yang seharusnya menegakkan aturan, kini gagal memberikan tindakan tegas. Warga pun menuding adanya pembiaran yang berlarut-larut.

“Lorong ini tidak bisa dipakai jualan kambing. Sekarang jalan makin sempit, kotor, dan licin. Dulu akses luas, tapi sekarang penuh tenda dan tempat makan kambing,” ujar seorang warga berinisial (DB) Kepada Wartawan, Jum’at (12/09/2025).

Sebelumnya, Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif, S.STP, mengklaim pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga. Ia menyebut Lurah Baraya bersama Kasi Trantib sudah turun langsung memberikan peringatan.

“Minggu lalu Lurah Baraya bersama Kasi Trantib sudah melakukan peneguran. Insya Allah tetap menjadi atensi kami,” ujar Camat kepada Mapress.co.id, Rabu (20/08/2025) lalu.

Namun, warga menilai langkah tersebut hanya sebatas formalitas tanpa hasil nyata. Faktanya, pedagang kambing masih tetap beraktivitas di lokasi yang jelas-jelas melanggar aturan.

“Kalau pedagang lain bisa ditertibkan, kenapa di sini tidak. Jangan sampai warga menilai ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini,” sindir (DB).

Camat Bontoala juga mengakui bahwa aktivitas usaha tersebut tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Direksi Rumah Potong Hewan (RPH) serta Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Makassar untuk menyiapkan lokasi relokasi.

“Kalau secara regulasi memang ini tidak sesuai, karena sudah memakai fasum yang bukan pada tempatnya. Kami juga sudah komunikasi bersama Dirut RPH dan Dinas Perikanan serta Peternakan untuk membantu penempatan,” jelasnya.

Namun hingga kini, rencana tersebut belum juga terealisasi. Kondisi itu membuat warga semakin geram dan menilai Pemkot Makassar khususnya Camat Bontoala lamban serta tidak serius menangani masalah ini.

Sebagai solusi, warga mendesak agar pedagang kambing segera dipindahkan ke Jalan Lamuru, yang selama ini dikenal sebagai sentra penjualan kambing di Makassar.

“Kalau di Lamuru bagus, memang sentranya di situ. Tapi kalau di lorong, itu jelas pelanggaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *