Makassar, Mapress.co.id – Dugaan pembiaran pelanggaran penggunaan fasilitas umum (fasum) oleh pedagang kambing di Lorong 108, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar, menuai kecaman publik.
Pasca viral di media sosial melalui akun Makassar_INFO, aktivitas ilegal ini kembali menyeruak ke permukaan dan memicu pertanyaan besar. Di mana peran pemerintah selama ini?
Para pedagang diketahui telah mengubah ruang publik menjadi tempat usaha pribadi tanpa izin dan di luar fungsi yang semestinya. Mirisnya, praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan peneguran melalui Lurah Baraya dan Kasi Trantib. Namun pernyataan itu justru mempertegas kelalaian pengawasan yang selama ini terjadi.
“Minggu lalu Lurah Baraya bersama Kasi Trantib sudah melakukan peneguran. Insya Allah tetap menjadi atensi kami,” ujar Camat Bontoala kepada Mapress.co.id, Rabu (20/08/2025).
Lebih lanjut, Camat mengakui bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan tata ruang dan penggunaan fasum.
“Kalau secara regulasi memang ini tidak sesuai, karena sudah memakai fasum yang tidak sesuai pada tempatnya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh Camat Bontoala. Alih-alih memberikan solusi konkret, justru memperlihatkan kontradiksi antara kesadaran hukum dan lemahnya penegakan aturan.
Pihak kecamatan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Direksi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Dinas Perikanan dan Peternakan untuk merelokasi para pedagang. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata di lapangan. Lebih dari itu, saat ditanya mengapa pelanggaran ini dibiarkan bertahun-tahun, Camat Bontoala tidak memberikan jawaban tegas.
Netizen Geram: Pemerintah Diam, Fasum Jadi Milik Pribadi?
Di media sosial, publik bereaksi keras. Banyak netizen menyebut pemerintah setempat lamban, tidak tegas, bahkan terkesan membiarkan pelanggaran terjadi.
Beberapa komentar menyebutkan bahwa aturan hanya ditegakkan untuk warga kecil yang tidak punya bekingan. Sementara pelanggaran terang-terangan dibiarkan tanpa konsekuensi.
“Ketika ruang publik dikuasai untuk kepentingan pribadi dan pemerintah hanya sebatas memberi teguran, maka kita tak hanya bicara soal pelanggaran hukum, tapi juga soal runtuhnya wibawa negara. Apakah penegakan aturan hanya berlaku jika sudah viral? Lalu bagaimana nasib ruang publik lainnya yang belum sempat terekam kamera,” tutupnya.

















