Cover

style=
Berita  

Polemik Pedagang Kambing di Lorong 108 Tuai Sorotan, Pemanfaatan Fasum – Fasos Dipertanyakan

Makassar, Mapress.co.id – Usai viral di pemberitaan dan media sosial, polemik pedagang kambing di Lorong 108, Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Bontoala, kini menjadi sorotan publik.

Terlihat Lurah Baraya, Nadhira Hasyim, bersama Kasi Tramtib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bontoala, kembali mengambil langkah penertiban dengan menegur para penjual kambing.

Dalam dokumentasi lapangan, terlihat jelas puluhan ekor kambing hampir memenuhi ruas jalan di lorong tersebut. Kehadiran Lurah Baraya bersama jajaran Satpol PP ini bertujuan memberikan teguran usai adanya keluhan warga terkait aktivitas penjualan kambing yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kepada salah satu media online BeritaiNews.com di Kota Makassar, Lurah Baraya mengungkapkan bahwa Lorong 108 memang sudah lama dikenal sebagai sentra penjualan ternak. Namun, keberadaannya kini menuai perhatian karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari masalah kebersihan hingga potensi kemacetan di kawasan permukiman padat penduduk.

Dalam keterangan yang dihimpun Mapress.co.id di lapangan, dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, meski begitu, persoalan ini bukan semata-mata soal kebersihan dan lalu lintas. Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Bontoala dan Lurah Baraya seharusnya juga memperhatikan aspek pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Keduanya memiliki fungsi yang harus dilindungi dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. Seperti ini dasar hukum penggunaan
fasum dan fasos untuk berdagang di Kota Makassar,” jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (10/08/2025).

Secara hukum, ia mengungkapkan bahwa jalan umum sebagai bagian dari fasum diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan digunakan untuk lalu lintas umum, dan setiap penggunaan di luar fungsi tersebut, seperti berdagang, hanya dapat dilakukan dengan izin dari pihak berwenang.

“Sangat jelas dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahkan menegaskan larangan memanfaatkan bagian jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang kota. Masyarakat juga berkewajiban memelihara prasarana dan sarana umum agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Ketertiban Umum secara eksplisit melarang penggunaan jalan, trotoar, atau fasilitas umum untuk berjualan tanpa izin resmi. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 67 Tahun 2014 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima juga telah mengatur zonasi dan lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang, dan jalan umum bukan termasuk area bebas berdagang kecuali telah ditetapkan sebagai zona resmi.

“Jadi dengan dasar hukum tersebut, penertiban yang dilakukan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP memiliki legitimasi kuat untuk memastikan bahwa fasum dan fasos tidak disalahgunakan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi juga menyiapkan solusi alternatif berupa relokasi atau penataan lokasi berdagang yang sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Langkah ini penting untuk menjaga fungsi fasilitas umum tetap optimal bagi masyarakat luas, sekaligus memberikan ruang usaha yang legal dan tertib bagi para pedagang.

Apalagi kegiatan tersebut sudah terbilang cukup lama, (bertahun – tahun). “Kenapa baru sekarang Pemerintah Bontoala khususnya Lurah Baraya baru turun. Ada apa?,” tanyanya.

Apalagi saat ini Pemerintah Kota Makassar sedang gencar melaksanakan penertiban aset. Berbanding terbalik dengan sikap Pemerintah Kecamatan Bontoala, (Kelurahan Baraya).

Saat di konfirmasi, hingga pemberitaan ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Bontoala dan Kelurahan Baraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *