Makassar, Mapress.co.id – Polemik aktivitas penjualan kambing di Lorong 108, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, terus menjadi sorotan.
Lurah Baraya, Nadhira Hasyim akhirnya buka suara dan membenarkan bahwa lokasi tersebut memang sudah lama digunakan sebagai tempat jualan kambing.
“Sudah ditegur itu pak. Lagi pula dia sudah lama menjual sebelum saya jadi lurah,” ujar Nadhira saat dikonfirmasi mapress.co.id, Kamis (07/08/2025).
Namun, Nadhira mengaku kesulitan untuk melakukan penertiban karena tidak adanya lokasi alternatif yang bisa dijadikan tempat relokasi. Menurutnya, pedagang juga menolak pindah dengan alasan tak memiliki tempat lain untuk berjualan.
“Kalau ditertibkan juga, nanti dia tidak mau pindah. Dengan alasan tidak ada tempat,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemindahan ke Jalan Lamuru yang dikenal sebagai sentra penjualan kambing di Makassar, ia hanya menjawab singkat, “Bisa ji kah pak kalau di Lamuru.”
Ia juga menyebut telah menyampaikan persoalan ini ke pihak trantib Kecamatan Bontoala agar dapat ditindaklanjuti.
Meski demikian, pernyataan sang lurah justru memunculkan dugaan adanya pembiaran dan ketidakmampuan dalam mencari solusi bagi permasalahan warganya, mengingat lorong tersebut merupakan akses utama menuju rumah warga dan menyambungkan akses menuju kantor kelurahan yang kini terganggu akibat aktivitas penjualan kambing di lokasi tersebut.

















