Makassar, Mapress.co.id – Menanggapi pemberitaan yang menyebut aktivitas operasional CGN Logistik mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Kalumpang, pihak manajemen akhirnya angkat bicara.
Direktur Utama CGN Logistik, Irwan, menyayangkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejauh ini, tidak pernah ada keluhan resmi dari masyarakat maupun pihak berwenang terkait aktivitas kendaraan perusahaan.
“Saya juga bingung, yang dimaksud mengganggu itu seperti apa? Apakah saat jam operasional kantor, atau karena kendaraan kami dianggap menghalangi jalan warga,” ujar Irwan kepada awak media, Selasa (16/07/2025).
Menurutnya, CGN Logistik hanya mengoperasikan dua unit mobil pick-up, di mana satu kendaraan diparkir di dalam area kantor, dan satu lainnya di tepi jalan tepat di depan kantor. Selain itu, pihaknya juga terkadang menggunakan lahan kosong di samping kantor jika tersedia.
“Lahan itu juga sering digunakan warga sekitar untuk parkir. Jadi, itu bukan lahan milik pribadi atau eksklusif CGN Logistik,” jelasnya.
Irwan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai prosedur dan telah mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
“Kami hanya menyalurkan barang dari Jakarta dan Surabaya ke sejumlah daerah di Sulawesi. Semua dokumen perizinan kami lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, media analisasiber.com memberitakan adanya keluhan dari warga terkait lalu lintas kendaraan berat yang dinilai mengganggu kenyamanan di kawasan padat penduduk. Seorang aktivis lingkungan berinisial (SN) mengkritik keberadaan kendaraan operasional CGN Logistik yang disebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Warga merasa resah. Aktivitas kendaraan perusahaan dilakukan di kawasan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk lalu lintas berat,” ujar SN dalam keterangannya.
Ia juga mendesak instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk turun langsung ke lokasi guna mengevaluasi aktivitas perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Irwan menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap dialog jika ada warga yang merasa terganggu.
“Silakan datang ke kantor. Kami terbuka dan siap mendengar langsung. Namun, sejauh ini belum pernah ada warga yang menyampaikan keluhan secara langsung,” pungkasnya.
Sementara itu, Wartawan Muda PWI Sulsel, Musa Khadar Khan, turut menyoroti pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa media harus memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang diberitakan.
“Setiap informasi yang dimuat seharusnya menyertakan hak jawab. Ini bagian dari tanggung jawab jurnalisme agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang beredar dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak demi menjaga harmoni dan ketertiban bersama.



















