Cover

style=
Berita  

Diduga Rekaman Suara Pegawai Bank BTN Bocor, Dewi Natalia Bantah Pernah Setujui Restrak

Makassar, Mapress.co.id- Sebuah rekaman suara yang diduga melibatkan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar tengah menjadi sorotan.

Dalam rekaman berdurasi 03.21 menit, 08.21 menit, dan 01.17 menit, terdengar pembahasan mengenai restrukturisasi kredit atas nama Dewi Natalia, seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN. Namun, Dewi secara tegas membantah pernah menandatangani atau menyetujui perjanjian restrukturisasi (restrak) tersebut.

Dalam percakapan, terdengar orang diduga pegawai bank BTN mendiskusikan teknis administrasi restrukturisasi pinjaman milik Dewi Natalia, termasuk soal perpanjangan masa angsuran hingga sembilan tahun.

Menanggapi hal tersebut, Dewi Natalia angkat bicara. Ia menyebut dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses restrukturisasi maupun memberikan persetujuan tertulis.

“Saya tidak pernah tanda tangan restrak apa pun. Saya juga tidak pernah diberitahu secara resmi bahwa pinjaman saya diperpanjang. Ini jelas merugikan saya,” tegas Dewi, Sabtu (19/07/2025).

Dewi mengaku awalnya mengambil KPR pada 2015 dengan tenor 10 tahun, dan seharusnya lunas pada tahun 2025. Namun, secara mengejutkan ia diberitahu bahwa masa angsuran diperpanjang hingga 2034. Ia mengklaim mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp108 juta akibat perubahan tersebut.

Pihak BTN Makassar hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya rekaman maupun pernyataan Dewi Natalia.

Permintaan konfirmasi dari media juga belum ditanggapi secara terbuka.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan debitur terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kredit oleh perbankan. Lembaga perlindungan konsumen diharapkan turut turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak-hak debitur terlindungi.

Sebagaimana dijelaskan Restrak adalah istilah informal yang sering digunakan sebagai singkatan dari restrukturisasi kredit, khususnya dalam konteks perbankan atau pembiayaan.

Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga keuangan (bank atau perusahaan pembiayaan) untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan membayar kewajibannya.

Restrukturisasi bertujuan untuk memberikan keringanan kepada debitur agar mereka dapat memenuhi kewajibannya, meskipun mungkin dengan cara yang berbeda dari perjanjian awal.

Diakhir keterangannya, Dewi Natalia berharap Bank BTN turun tangan menangani kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Pentingnya perlindungan hak nasabah serta transparansi dalam pengelolaan kredit jangka panjang seperti KPR,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *