Makassar, Mapress.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Asia, Rabu (04/06/2025).
Hadir sebagai narasumber Ustadz Arifuddin Lewa, dan Muh Rasul, serta M. Yusran
Dalam sambutannya, Kasrudi mengatakan, Perda Zakat merupakan hal yang wajib dikerjakan untuk umat muslim.
Dalam perda itu juga dijelaskan, bahwa pengelolaan zakat harus berdasarkan iman dan taqwa.
“Sebenarnya perda ini perlu diperbaharui karena sudah banyak kekurangannya. Tapi intinya berzakat tidak membuatmu miskin,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, di Makassar masih banyak orang yang termasuk golongan orang kaya tidak membayar zakat.
Padahal, kalau semua bayar zakat pasti bisa mengentaskan kemiskinan di Kota Makassar. Zakat masih kurang tepat sasaran,” ungkapnya.
“Allah SWT telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat jika kita bersedekah. Baik itu sedikit maupun banyak. Karena bersedekah tidak membuat kita miskin,” pungkasnya.
Sementara itu, Sarifuddin dalam pemaparan materinya menyampaikan, Undang-undang maupun perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.
“Jadi adanya perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” tutupnya.


















