Cover

style=
Berita  

Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2008, Adi Akbar Harap Masyarakat Bantu Pemerintahan Atasi Anak Jalanan

Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar dari Fraksi PKS, Menggelar Sosialiasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anak Jalanan, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Rabu 23 April 2025.

Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2008, tentang Anak Jalanan (Anjal) di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Rabu (23/04/2025).

Dalam sambutannya, Adi Akbar menghimbau masyarakat untuk turut membantu pemerintah mengatasi persoalan maraknya anak jalanan yang kerap mengganggu ketertiban umum di Kota Makassar.

“Masyarakat juga harus membantu, biar pemerintah melakukan pembinaan, namun jika masyarakat masih tetap memberikan kenyamanan, mereka pasti akan tatap turun di jalanan,” ujarnya.

Menurut Politisi PKS ini menjelaskan, para anak jalanan atau pengemis tidak boleh diajarkan untuk bermalas-malasan dengan cara diberikan uang.

“Kita sendiri yang salah, kita mengajarkan mereka malas. Jujur saya paling tidak tega kalau lihat pengemis, tapi saya tanamkan pada diriku, ada tempat yang tepat dimana saya harus menyumbang, bisa di masjid dan panti asuhan,“ jelasnya.

Sementara narasumber Yusran, M.Kes menjelaskan bahwa, pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.

“Menjadi tugas pemkot dan dewan bagaimana mengawas perda ini. Perda ini sudah lama dibuat tapi faktanya masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan hingga pengemis yang masih berkeliaran di tengah kota,” jelas Yusran.

Selain itu, ia mengatakan yang terpenting masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi turunan dari perda ini. Masyarakat harus berperan aktif untuk menekan angka anak jalanan. “Jadi kapan kita memberi uang ke anak jalanan itu kita di denda,” ujarnya.

Ada pun pengemis dibawah umur yang kerap ditemui di jalanan, kata Yusran, itu rentan di eksploitasi, itu semua mesti dibina. Dan untuk yang usia beranjak dewasa diberi pelatihan oleh pemerintah sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

Sedangkan narasumber lainnya, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, mendorong agar ada pembahuran pada perda ini, karena perda ini sudah lama.

“Perda ini sudah lama tahun 2008, harusnya ada pembaharuan, sementara saya lihat anak jalanan sekarang sudah berevolisi. Yang biasanya cuman kita temui di Ibu kota, saya liat juga sudah ada manusia badut disini, manusia silver. Dan sekarang kita dihadapkan masalah baru yang namanya pak ogah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *