Cover

style=

Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Media Mapress.co.id

(PT Makassar Grafika Utama)

  1. Dalam menjalankan tugas di lapangan, Wartawan Mapress.co.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum dalam Box Redaksi Mapress.co.id.
  2. Wartawan Mapress.co.id tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.
  3. Wartawan Mapress.co.id menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi narasumber.
  4. Wartawan Mapress.co.id DILARANG KERAS melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
  5. Wartawan Mapress.co.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Mapress.co.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  7. Wartawan Mapress.co.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Mapress.co.id dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke redaksimapress@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat, koreksi, atau revisi di redaksi adalah sebagai berikut:

  • Ralat judul
  • Revisi informasi
  • Revisi isi artikel
  • Menghilangkan beberapa sumber
  • Ralat atribusi/nama/dsb
  • Hak jawab
  • Mekanisme melalui Dewan Pers

Makassar, 1 Januari 2024

Andi Jaka Malageni, SH
Direktur Utama