Cover

style=
Berita  

Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum H Junaidi Pertanyakan Penangguhan Penahanan Nursanti

Makassar, Mapress.co.id – H. Junaidi bersama kuasa hukumnya, Wandi, SH mengadakan jumpa pers melalui WhatsApp Video Call, dalam keterangannya mengatakan bahwa kami menyampaikan keberatan terkait permohonan penangguhan penahanan Nursanti.

Nursanti yang juga mantan calon Bupati Sinjai saat ini tengah ditahan di Polda Sulsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, melalui kuasa hukumnya dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Lanjut Wandi, SH mengatakan, permohonan penangguhan tersebut dikabulkan oleh penyidik Polda Sulsel pada 21 Maret 2025. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum H.Junaedi.

Menurutnya, proses hukum terhadap Nursanti yang telah berlangsung hampir dua tahun di Polda Sulsel ini mendekati titik kritis setelah penahanan dilakukan pada Maret 2025.

Namun, tiba-tiba muncul surat yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tim pengacara Nursanti.

Wandi mempertanyakan dasar hukum keputusan penyidik yang mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan menjadi pertanyaan hukum bagi saya, kenapa dengan mudahnya penyelidikan Polda Sulsel mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Ibu Nursanti dengan status DPO,” kata Wandi dalam konferensi pers melalui WhatsApp Video Call, di salah satu kafe di Jalan Boulevard, Kota Makassar.

Menurutnya, status DPO seharusnya menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai buronan. Ia menyebutkan bahwa hal ini bukan perkara mudah, karena orang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus ditindak dengan prosedur yang jelas dan tegas.

“Tidak mudah loh orang yang telah ditetapkan sebagai status DPO,” ungkapnya.

Keputusan ini, menurut Wandi, berpotensi menurunkan citra penegakan hukum di Indonesia, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Nah, itu jadi pertanyaan saya, itu tidak ada penjelasan resmi ke kami, apa sebab alasannya, gitu kan, kenapa bisa dikabulkan,” jelasnya.

“Bagaimana dengan surat DPO itu. Tidak semudah itu, kalau pun itu benar-benar dikabulkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pihak kepolisian di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *