Makassar, Mapress.co.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK Negeri khususnya di Kota Makassar berjalan aman dan lancar.
Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Dinas Pendidikan telah melaksanakan SPMB melalui beberapa jalur, diantaranya jalur domisili/zonasi, afirmasi, prestasi akademik/non-akademik, dan jalur perpindahan orang tua/mutasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sekolah yang belum memenuhi kuota daya tampung wajib melaporkan sisa kuota tersebut ke Dinas Pendidikan.
Adapun sejumlah sekolah yang tidak terpenuhi kuotanya, maka Dinas Pendidikan Sulsel membuka jalur pemenuhan kuota dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), untuk diisi sesuai kuota masing-masing sekolah.
Menurut Pemerhati Pendidikan, Andi Jaka Malageni, SH, menyampaikan bahwa jalur pemenuhan kuota yang dilakukan Dinas Pendidikan merupakan tindakan legal (resmi).
“Jalur pemenuhan kuota adalah tindakan yang legal (resmi), dan merupakan bagian dari sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” jelas Jeje (sapaan akrabnya, Jumat (17/07/2026).
Jalur ini dibuka secara resmi, kata Jeje untuk mengisi bangku atau kuota daya tampung sekolah yang belum terisi.
“Kuota yang kosong ini biasanya terjadi karena beberapa faktor, yaitu peserta yang lolos pada tahap seleksi sebelumnya mengundurkan diri. Tidak lolos verifikasi berkas saat daftar ulang, dan masih terdapat sisa kuota pada jalur-jalur pendaftaran sebelumnya,” ungkapnya.
Pada dasarnya, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang baik dan benar.
“Kita patut mengapresiasi Dinas Pendidikan dalam hal ini Kepala Dinas beserta seluruh jajarannya, dan semua kepala sekolah yang telah berhasil melaksanakan SPMB 2026 dengan aman, lancar dan sukses tanpa kendala berarti,” pungkasnya.












