Makassar, Mapress.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi dugaan praktik jual beli paket seragam kepada peserta didik baru.
Pengawasan yang dilaksanakan, Rabu (08/07/2026) itu dipimpin Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sulsel, Herwin Gunawan, bersama Asisten Ombudsman A. Ibrahim, Inris Winni, dan Ahmad Riyandi.
Turut mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, serta Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.
Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman menerima informasi dari sejumlah informan mengenai dugaan praktik jual beli paket seragam dalam proses daftar ulang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat paket seragam senilai total Rp. 500.000 yang direncanakan diberikan kepada 276 siswa yang dinyatakan lulus. Atas informasi tersebut, Ombudsman menggandeng Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk memastikan tidak ada kewajiban bagi orang tua membeli seragam dari sekolah maupun pihak tertentu.
Herwin Gunawan menegaskan, sekolah tidak memiliki kewenangan menjual seragam ataupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah ataupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat wajib daftar ulang. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Orang tua berhak menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan mereka, sementara bantuan pengadaan seragam dapat diberikan kepada siswa yang memang tidak mampu,” tegas Herwin.
Menurutnya, pengawasan Ombudsman tidak berhenti pada proses seleksi peserta didik, tetapi juga mencakup seluruh tahapan setelah siswa dinyatakan diterima.
“SPMB harus dipastikan berjalan sesuai aturan dari awal sampai akhir. Jangan sampai setelah diterima, muncul syarat-syarat tambahan yang tidak memiliki dasar regulasi dan akhirnya menjadi keluhan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/149/Disdikbud tentang Larangan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum proses penerimaan siswa dimulai.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan mewajibkan pembelian paket seragam kepada peserta didik baru.
Ombudsman menilai kebijakan tersebut menjadi langkah preventif agar seluruh satuan pendidikan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, mengatakan pelaksanaan SPMB di wilayahnya hingga kini berjalan lancar dan belum ditemukan kendala yang signifikan.
“Kami telah mengingatkan seluruh sekolah agar melaksanakan SPMB sesuai regulasi, termasuk tidak menjadikan pembelian seragam sebagai kewajiban bagi peserta didik baru. Sampai saat ini pelaksanaan SPMB di Kabupaten Takalar berjalan lancar, dan belum ditemukan kendala berarti yang mengganggu proses penerimaan siswa,” katanya.
Menindaklanjuti informasi yang diterima Ombudsman, Dody menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemantauan dan mengarahkan SMPN 1 Galesong Utara untuk menerbitkan edaran kepada seluruh orang tua peserta didik baru bahwa pembelian seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua dan dapat dilakukan di tempat yang mereka pilih.
Sedangkan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar meminta pihak sekolah memastikan setiap orang tua yang merasa dirugikan dapat segera menyampaikan laporan kepada sekolah. Apabila tidak memperoleh tindak lanjut, masyarakat dipersilakan melapor kepada Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Bagi Ombudsman, keberhasilan pelaksanaan SPMB bukan hanya diukur dari kelancaran proses penerimaan siswa baru, tetapi juga dari terjaminnya hak setiap anak memperoleh pendidikan tanpa dibebani biaya ataupun persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum.
Karena itu, pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB selesai menjadi bagian penting untuk memastikan layanan pendidikan berlangsung adil, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.(*)

















