Cover

style=
Berita  

Perkuat Pengelolaan Parkir di Anjungan, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi dengan Tripika Kecamatan Ujung Pandang

Makassar, Mapress.co.id – Perumda Parkir Makassar Raya terus memperkuat pengelolaan parkir di kawasan Anjungan Pantai Losari melalui langkah sinkronisasi dan kolaborasi bersama Tripika Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (21/04/2026).

Direktur Utama, Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan keamanan, kenyamanan, dan ketentraman masyarakat yang berkunjung di kawasan ikon Kota Makassar tersebut.

“Sinkronisasi dan kolaborasi dengan Tripika Kecamatan Ujung Pandang sangat penting, utamanya menyangkut keamanan, kenyamanan, dan ketentraman di Anjungan Pantai Losari, termasuk dalam pengelolaan parkir,” ujar Adi Rasyid Ali.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyisiran untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan, khususnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, Perumda Parkir Makassar Raya tidak ingin lagi ada keluhan dari pengunjung terkait pungutan liar atau tarif parkir yang tidak wajar, seperti yang sebelumnya sempat terjadi.

“Kami tidak ingin masyarakat yang datang berkunjung justru merasa terbebani, apalagi dengan adanya oknum yang menarik tarif parkir hingga Rp10.000 sampai Rp20.000,” tegasnya.

Saat ini, sistem parkir di kawasan Pantai Losari telah dibenahi dengan mengedepankan pelayanan dan kenyamanan. Tarif parkir pun telah ditetapkan secara resmi dan terjangkau.

“Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000, sementara roda empat Rp5.000. Tarif ini berlaku flat, meskipun kendaraan diparkir dalam waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Dengan sistem tersebut, diharapkan masyarakat bisa menikmati suasana Pantai Losari dengan lebih nyaman tanpa khawatir adanya pungutan berlebih.

Perumda Parkir Makassar Raya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala demi menjaga ketertiban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di ruang publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *