Cover

style=

Tangani Dugaan Penipuan Oknum Anggota, PH Fuad Ardhi Apresiasi Respon Cepat Polres Enrekang

Enrekang, Mapress.co.id – Efektivitas sistem digital pengaduan masyarakat Presisi terbukti membuahkan hasil nyata. Penasihat Hukum Fuad Ardhi, SH. MH, memberikan apresiasi atas tindaklanjut cepat jajaran Sipropam Polres Enrekang terkait laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polsek Baraka berinisial Aipda (S).

​Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh korban, Ahmad Afandi, ke Polres Enrekang dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/19/II/2026/SPKT RES ENREKANG/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026.

Hanya dalam waktu singkat setelah aduan dilayangkan melalui sistem Barcode Propam Mabes Polri, Polres Enrekang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor B/02/II/WAS.2.4/2026/Sipropam.

​”Kami mengapresiasi sistem Barcode Propam Mabes Polri yang terintegrasi. Respon ‘gercep’ dari Sipropam Polres Enrekang menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menindak oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ujar Fuad Ardhi, Senin (30/03/2026).

​Kronologi: Skenario Penipuan di Lingkungan Polsek

​Fuad Ardhi menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 ini mencederai kepercayaan publik, karena melibatkan dugaan skenario matang di fasilitas negara.

​Kemudian kata Fuad, korban diarahkan oleh akun Marketplace H. Andi untuk mengecek mobil Toyota Hilux di Polsek Baraka.

“Jadi Aipda (S) menyambut korban dan menjamin transaksi aman karena penjual adalah iparnya. ​Lalu Aipda (S) menunjukkan BPKB atas namanya sendiri untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

Lalu selanjutnya, korban mentransfer total Rp140.000.000,- ke rekening atas nama Andi Suhendi. Akan tetapi, sesaat setelah dana terkirim, Aipda (S) mengeklaim tidak mengakui H. Andi sebagai iparnya, dan menyatakan mereka telah tertipu.

Sebagai praktisi hukum, ia pun menegaskan, asas persamaan di hadapan hukum bahwa proses ini harus menjadi cerminan tegaknya keadilan di Indonesia.

​”Hukum di negeri ini tidak boleh tebang pilih. Berdasarkan asas Equality Before the Law, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang status atau seragamnya, wajib dan patuh mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tegas Fuad Ardhi.

Diakhir keterangannya, tak lupa ia menyampaikan, penggunaan rangkaian kebohongan untuk memperdaya warga di tempat tugas adalah pelanggaran serius yang harus disanksi tegas sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan ketentuan pidana yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *