Cover

style=
Berita  

BHP Makassar Klarifikasi Pemberitaan, Tegaskan Dugaan Utang dan Ancaman Merupakan Tindakan Pribadi Oknum PS

Makassar, Mapress.co.id – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan utang dan ancaman yang melibatkan seorang oknum pejabat berinisial (PS). Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima redaksi Mapress.co.id pada Jumat (06/03/2026).

Dalam surat bernomor W.23.AHU.AHU.1.UM.01.01-71 itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, menegaskan bahwa dugaan peristiwa utang dan ancaman yang menyeret nama (PS) merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas maupun fungsi kelembagaan BHP Makassar.

“Peristiwa yang diberitakan sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Balai Harta Peninggalan Makassar,” kata Widhiyasa dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa (PS) sebagai individu merupakan subjek hukum pribadi dan tidak bertindak dalam kapasitas kedinasan ataupun mewakili institusi BHP Makassar dalam persoalan yang diberitakan.

“Kami menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, kasus yang menyeret nama (PS) tetap menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan terkait pinjaman dana sebesar Rp30 juta yang diduga berujung pada ancaman terhadap seorang warga Makassar.

Sebelumnya, korban mengaku hanya bermaksud menagih uang yang dipinjamkan sejak 2023. Namun menurutnya, permintaan tersebut justru direspons dengan ancaman.

“Saya cuma menagih utang. Saya kirim nomor rekening supaya dia bayar kewajibannya. Tapi dia cuma jawab, ‘Lihat nanti dibayarnya, toh?’ Setelah itu saya langsung diblokir,” ujar korban kepada wartawan.

Korban juga mengaku sempat menerima ancaman serius apabila kembali menghubungi (PS).

“Dia bilang kalau saya hubungi lagi, foto saya akan disebar. Foto yang tidak pantas. Itu jelas ancaman,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya di kantor pelayanan BHP Makassar, (PS) membenarkan adanya pinjaman uang sebesar Rp30 juta dari korban. Ia juga mengakui sempat melontarkan ancaman, namun berdalih hal tersebut terjadi karena tekanan saat diminta segera mengembalikan uang tersebut.

“Saya memang pakai uangnya sebanyak Rp30 juta. Waktu itu dipakai untuk membantu kebutuhan dana talangan,” kata (PS).

Balai Harta Peningggalan Makassar dalam klarifikasinya juga menekankan bahwa institusi tetap menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip demokrasi.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap lembaga.

“Apabila terbukti secara hukum, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan, dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Balai Harta Peninggalan Makassar,” tegas Widhiyasa.

Hingga kini, polemik dugaan utang dan ancaman yang melibatkan oknum (PS) tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul pengakuan dan keterangan yang menyebut adanya keterkaitan dengan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *