Makassar, Mapress.co.id – Pemerintah Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kembali melayangkan surat teguran ketiga kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih beraktivitas di titik-titik terlarang, Selasa (10/02/2026).
Salah satu yang mendapat teguran adalah pedagang kambing di Lorong 108 Baraya yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.
Lurah Baraya, Arifuddin, menegaskan bahwa teguran ketiga ini merupakan peringatan terakhir sebelum dilakukan penertiban oleh pihak berwenang.
“Ini sudah teguran ketiga. Tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan. Termasuk pedagang kambing di Lorong 108, kami sudah sampaikan langsung agar segera menertibkan aktivitasnya,” tegas Arifuddin kepada Mapress.co.id melalui WhatsApp.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah kelurahan menilai aktivitas berdagang di lokasi tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
“Kami sudah beri waktu dan ruang untuk berbenah. Kalau masih tetap beroperasi di lokasi yang melanggar, maka penertiban akan kami lakukan bersama Satpol PP sesuai prosedur,” tegasnya.
Arifuddin menegaskan bahwa sanksi dalam perda tersebut tidak main-main, bahkan dapat berujung pada pidana atau denda maksimal Rp50 juta.
“Aturannya jelas. Bisa dikenakan pidana atau denda paling banyak Rp50 juta. Kami tidak ingin sampai ke sana, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah kelurahan tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun seluruh aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sepihak.
“Kami tidak anti PKL. Kami hanya ingin wilayah Baraya tertib, bersih, dan nyaman untuk semua. Jangan sampai kepentingan pribadi merugikan kepentingan umum,” pungkasnya.


















